Beranda Berita Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Akses Pendidikan Rakyat

Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Akses Pendidikan Rakyat

179
0

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Karenanya, pemerintah mengusulkan empat RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Salah satunya adalah revisi UU Sisdiknas. Revisi itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Diharapkan pengintegrasian ketiga UU ini membawa dampak positif pada dunia pendidikan dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia,” ujar Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here