Beranda Berita Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Kepemudaan

Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Kepemudaan

651
0

BANGKA TENGAH – Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Adet Mastur melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda no 18 tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, Sabtu, 27 November 2021. Bertindak sebagai narasumber kedua yaitu tokoh masyarakat dan pemuda di Desa Lampur, Edi Purwanto.

Membuka pertemuan, Adet mengatakan bahwa perda ini dibuat sebagai media para pemuda untuk berkreassi ataa inovasi-inovasi dari pemuda dan juga sebagai payung hukum kegiatan pemberdayaan kepemudaan, khususnya di Bangka Belitung.

“Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan di tingkat daerah ini harus dikembangkan dan dikelola, mulai dari organisasi terkecil di tingkat desa, irmas, karang taruna, atau perkumpulan olahraga, nah, perda ini sebagai payung hukumnya, sebagai medianya untuk menegaskan hal tersebut,” Ujarnya.

Selanjutnya, dari perda ini, ia menegaskan agar para pemuda dituntut untuk mempunyai wawasan yang luas agar tidak tertinggal oleh daerah lain srrta tugas lain yang tidak kalah penting adalah melestatikan kebudayaan daerah dan kearifan lokal.

“Kita harus menyadarkan pemuda agar tidak terjerumus ke hal negatif, punya wawasan agar punya pemikiran yang luas dan maju. Selain itu, tugas pemuda dan pemudi yang tak kalah penting adalah melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal,” tegasnya.

Di kespatan yang sama, Edi Purwanto mengataskan bahwa perda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dan tidak dipandang sebelah mata.

“Dengan munculnya perda ini, para pemuda dapat dengan bebas memberikan suara, perda ini sebagai media. Untuk itu, pemuda diharapkan aktif terjun ke organisasi kepemudaan di sekitar,” jelasnya.

Menutup pertemuan malam itu, Adet berpesan agar pemuda selalu aktif dalam memberikan inovasi demi kemajuan daerah. Inovasi-inovasi tersebut dapat berupa apapun, dan semua didukung oleh perda ini sebagai payung hukum.

“Inovasi pemuda-pemudi ini sangat penting, khususnya untuk kemajuan desa, jangan takut untuk memulai, tinggal konsultasi dengan pihak desa, pasti didukung,” ujar Adet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here