Beranda Uncategorized Pedagang Minta Izin Berjualan, Bupati Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat

Pedagang Minta Izin Berjualan, Bupati Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat

334
0

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ketiga Senin (5/7) malam dipantau langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Peninjauan langsung dilakukan di seputaran Kota Singaraja termasuk kawasan Pantai Penimbangan yang berlokasi di perbatasan Desa Baktiseraga dengan Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di lokasi pemantauan, rombongan Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, mendapat keluhan dari perwakilan pedagang setempat. Mereka keberatan jika aktivitas dagang mereka ditutup penuh.

Keluhan dan keberatan puluhan pedagang Pantai Penimbangan disampaikan langsung oleh Kelian Desa Adat Galiran, Desa Baktiseraga, Jro Putu Anteng. Dia yang didampingi sejumlah pecalang desa adatnya menyampaikan langsung kepada Bupati yang juga didampingi Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa dan Sekda Buleleng Gede Suyasa. Menurutnya, puluhan pedagang yang berjualan di pinggir Pantai Penimbangan merasa keberatan, karena aktivitas mereka ditutup penuh sejak penerapan PPKM, Sabtu (3/7) lalu.

“Banyak warga kami yang berjualan di sini menghadap dan melapor ke sana, karena aktivitas mereka berjualan ditutup penuh. Keberatannya itu. Karena mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan dari sini saja. Jelas warga kami berat apalagi kalau sampai 20 hari tutup. Harapan kami kalau bisa diberikan kesempatan berjualan meskipun tidak boleh makan di tempat dan tutup jam delapan malam,” kata Jro Putu Anteng.

Bupati Buleleng Agus Suradnyana pun langsung memberikan jawaban atas keluhan yang disampikan Kelian Desa Adat Galiran. Dia pun berjanji akan mencarikan format bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Buleleng, untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. “Nanti akan kita carikan formatnya bersama pak Kapolres, Pak Dandim, semua unsur Forkopimda. Selain berupaya menekan kasus dan mencegah penularan masif, disisi lain jangan sampai mereka yang di sini tidak bisa makan,” ucap Agus Suradnyana yang juga didampingi Rektor Undiksha Prof I Nyoman Jampel dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Penutupan kawasan Pantai Penimbangan, menurutnya karena kawasan ini masuk kategori Destinasi Tempat Wisata (DTW). Penetapan kawasan wisata ini pun dituangkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penetapan DTW di Kabupaten Buleleng. Dari 86 DTW yang di SK-kan salah satunya adalah DTW Pantai Penimbangan. “Dalam ketentuan PPKM Darurat, yang masuk DTW harus ditutup. Semua DTW di Buleleng memang sudah tutup dari awal. Dimanapun ada tempat yang menjadi pusat kerumunan kita berusaha urai intinya begitu. Nanti akan rapatkan dulu untuk mendapatkan solusi terbaik,” tegasnya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here