Beranda Berita Gubernur Koster dan Politik Hijau. 3 Pergub Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan...

Gubernur Koster dan Politik Hijau. 3 Pergub Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan

345
0

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97/2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di Bali. Warga Pulau Dewata mendukung Pergub tersebut. Pergub ini juga sudah disetujui Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 2018 lalu.

Gubernur Koster menyampaikan penerbitan Pergub sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih demi menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali.

“Satu demi satu kami keluarkan kebijakan, salah satunya pembatasan timbulan plastik sekali pakai. Jadi di Bali dilarang pakai tas kresek, pipet, styrofoam, jadi itu dikeluarkan ternyata saya belum announce itu respons masyarakat cepat sekali, sekarang bapak-ibu kalau ke hotel-restoran sudah nggak ada pipet, kalau belanja di supermarket, toko-toko yang ada mart-martnya itu sudah nggak ada lagi tas kresek dan masyarakatnya bawa tas sendiri,” kata Koster pada tahun 2019.

Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP) dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.

Koster juga menyampaikan Pergub nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai itu juga sempat digugat ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Pergub ini merupakan ide Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mempercantik Bali. Selain itu, Koster mengaku Pergub pembatasan plastik diapresiasi oleh beberapa duta besar yang bertemu dengannya.

Koster sempat diundang ke Belanda karena kebijakannya itu.

“Bahkan, Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka. Sejumlah pimpinan daerah di Indonesia pun menyebut terobosan Gubernur Koster sebagai langkah yang berani,” ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan larangan kantong plastik didukung dengan penerbitan Pergub tentang pengelolaan sampah. Dengan aturan itu, masalah sampah akan diselesaikan dari hulu agar tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber mengatur masyarakat maupun industri diwajibkan mengelola sampah secara mandiri.

“Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis 21 November 2019 lalu.

Setelah Pembatasan Kantong Plastik dan Pengelolaan Sampah, Koster menyusun Pergub Perlindungan Sumber Air. Pergub Nomor 24/2020 tentang Perlindungan Sumber Air (danau, mata air, sungai, dan laut).

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu menegaskan, upaya perlindungan sumber air di Bali akan dilakukan secara serentak. Mulai dari danau, sungai yang dari hulu sampai hilir, laut, serta sumber air lainnya. Sehingga ketersediaan air di Bali tetap terjaga dan memiliki kualitas yang bagus.

“Sekarang ini sumber air makin berkurang karena penebangan pohon sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Sungai yang mati makin banyak. Sungai yang setengah mati makin banyak. Berarti sungai yang hidup makin berkurang. Kita kesulitan air untuk irigasi dan kepentingan hidup lainnya. Danau-danau makin rusak, makin cemar. Airnya makin berkurang. Laut makin kotor,” kata Koster pada 20 Juli 2020 lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here