Beranda Berita Kementan Tegaskan UU Ciptaker Berpihak Pada Petani

Kementan Tegaskan UU Ciptaker Berpihak Pada Petani

371
0

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamal menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian dibuat dengan tujuan mensejahterakan petani. Menurutnya, klaster pertanian UU Ciptaker mendukung pembukaan investasi dan kemudahan izin usaha.

Erizal memaparkan subtansi UU Ciptaker adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

“Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perijinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat,” papar Erizal
UU Cipta Kerja, lanjut Erizal, juga mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani. Hal itu disebutnya sebagai bukti keberpihakan pemerintah pada petani lokal.

“Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor,” sambungnya.

Ia menilai UU Ciptaker sejalan dengan visi Presiden Jokowi membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

“Kalau kita lihat 5 visi Presiden Jokowi, di antaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas,” sebut Erizal.

Prioritas utama dalam pemenuhhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3. Dalam pasal tersebut kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan kebutuhan pangan tetap mengutamakan produksi dalam negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here