Beranda Berita Ketua DPRD DKI Sebut Raperda Covid-19 untuk Bikin Jera Masyarakat

Ketua DPRD DKI Sebut Raperda Covid-19 untuk Bikin Jera Masyarakat

375
0

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanggulangan Covid-19 di Jakarta bertujuuan untuk menumbuhkan efek jera di masyarakat.

“Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta,” kata Prasetio.

Namun, kenyataannya warga Jakarta yang melanggar kemudian Ketika diberitahukan bukannya lebih baik, namun semakin buruk. Satu atau setengah bulan lalu dikatakan Jakarta sudah menuju arah yang lebih baik.

“Sekarang kenapa Jakarta naik ya ternyata karena itu kurang proteksi,” katanya.

Nantinya, kata Prasetio dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan efek jera untuk yang tidak taat pada pelaksanaan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang saat ini sudah mulai mengendur.

“Seperti saat ini lalai menggunakan masker dalam berkegiatan, pakai maskerlah. Karena korban sudah banyak, dari pihak kami ada dua orang. Kemudian dari pihak eksekutif salah satunya Pak Sekda, harus lebih hati-hati,” kata Prasetio.

Perda Penanggulangan Covid, menurutnya juga akan mendukung Tindakan lapangan yang ditegakkan oleh apparat keamanan karena selama ini landasannya hanya menggunakan pergub. Nantinya ada tiga Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di Jakarta yang sangat berat tugasnya yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Penindakan itu jelas gak cukuplah pergub. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin,” katanya.

Adapun tujuan dibentuknya peraturan daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain:

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here