Beranda Berita Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan

307
0
Demi kepentingan bersama, Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri selalu mengawasi warga agar mematuhi protokol kesehatan pada saat masa pandemi ini.

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri agar meningkatkan pengawasan akan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Perintah Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan bahwa presiden juga mengintruksikan sejumlah menteri dan kepala lembaga dan kepala daerah untuk ikut andil mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Angkie.

Dalam impress tersebut, terdapat peraturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Bukan hanya itu saja, presiden jga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota.

Kendati begitu, peraturan tersebut juag tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Di dalam impress, pada point 5 ada sanksi yang mengatur pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Protokol tersebut harus dipatuhi dengan tetap menggunakan masker menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dari data pada Kamis, 3 September 2020, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 dinyatakan sembuh dan 7.750 meninggal dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here