Beranda Berita Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif

Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif

358
0

Presiden Jokowi resmi meluncurkan Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program tersebut merupakan program tambahan setelah sebelumnya pemerintah memberikan subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja baru hingga penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

Jokowi menjelaskan bahwa Banpres Produktif itu berupa dana hibah bukan pinjaman maupun kredit. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakannya dengan baik sebagai tambahan modal.

“Kami titip betul agar banpres produktif dipakai sebaik-baiknya untuk membantu usaha bapak ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif,” ujar Jokowi dalam siaran langsung, Senin, 24 Agustus 2020.

Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu akan diberiikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro kecil. Targetnya, akhir Agustus 202 bantuan tersebut sampai kepada 4,5 juta penerima dan di akhir September 2020 tercapai 9,1 juta penerima. Secara keseluruhan, targetnya yakni ada 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan Banpres Produktif.

Banpres tersebut diketahui akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Saya minta yang hadir di istana dan yang virtual apa sudah pegang tabungannya? Nanti tolong dicek ke rekening masing-masing sudah tertransfer belum hari ini atau paling lambat besok. Setelah itu lihat lagi yang belum dapat secara bertahap akan masuk ke rekening bapak ibu pelaku usaha mikro kecil. Totalnya nanti 12 usaha mikro kecil,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, bantuan UMKM produktif senilai Rp 2,4 juta itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Sebanyak Rp 28,8 triliun anggaran akan disiapkan. Namun, pada tahap awal, pemerintah baru mengalokasikan Rp 22 triliun untuk 9,1 juta penerima.

Per tanggal 12 Agustus 2020, Kemenkop UKM telah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka yang berhak menerima stimulus tersebut adalah pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul dengan dinasa yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi dan yang lainnya seperti Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here