Beranda Berita Sekolah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

332
0

Anggota Pansus COVID-19 DPRD Brebes Tri Murdiningsih mengimbau kepada pihak sekolah di wilayah Brebes Selatan untuk memaksimalkan sarana prasarana dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pasalnya, pembelajaran tatap muka akan mulai digelar serentak bagi siswa SMP negeri dan swasta dan mewajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Khusus untuk wilayah yang masih terdampak pandemi COVID-19 atau zona merah. PTM dilaksanakan lebih hati-hati, proses belajar mengajar lebih singkat dan apabila memang sangat diperlukan dapat dilakukan jeda hari, tidak full satu minggu. Artinya sehari masuk, sehari libur,” kata Tri Murdiningsih.

Bukan hanya itu saja, untuk memenuhi sarana prasarana terkait protokol kesehatan di sekolah bisa menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membekali siswa Alat Pelidung Diri (APD) secara maksimal.

“Sesuai aturan yang ada saat ini, sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk membekali siswa dengan masker dan faceshild. Dan ini diperbolehkan,” kata Tri yang juga tokoh masyarakat Brebes Selatan itu.

Upaya lain yang dapat dilakukan yakni pihak sekolah sebaiknya rutin menyemprotkan cairan disinfektan di area belajar setelah proses pembelajaran selesai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here