Beranda Berita Angka Kematian Tinggi, Pemerintah Diminta Serius Tangani Gizi Buruk

Angka Kematian Tinggi, Pemerintah Diminta Serius Tangani Gizi Buruk

387
0

Pemerintah pusat dan daerah diminta harus lebih serius dalam menangani kasus kematian ibu, bayi dan anak yang angkanya masih melonjak.

Anggota Komisi IX DPR RI dan politisi Fraksi PDIP Dewi Aryani mengungkapkan dalam UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa seorang anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, dalam UU Perlindungan anak berbunyi masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindugan terhadap anak.

“Untuk itu pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan,” ungkap Dewi.

Persoalan gizi buruk di Indonesia menurut Dewi menjadi persoalan bersama, guna mencapai Indonesia bebas malnutrisi di tahun 2030, pemerintah pusat dan daerah harus bekerjasama dengan tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan dan pencegahan gizi buruk.

Hingga saat ini, menurut data Kemenkes terdapat ratusan ribu anak Indonesia yang mengalami gizi buruk. Jumlah tersebut diharuskan update dengan jangka waktu berkala dan harus transparan disampaikan seluruh kepala dinas masing—masing agar mendapatkan perhatian khusus semua kepala daerah.

“Soal berapapun angkanya di tiap daerah tak perlu malu dan merasa menjadi aib. Tapi harus jadi perhatian serius kita bersama untuk segera mengentaskan. Karena pada dasarnya tidak boleh ada satupun anak di negara manapun mengalami kondisi malnutrisi,” ungkap Dewi.

Permasalahan ibu dan anak dinilai kompleks, selama ini pelayanan hanya berfokus bagaimana bayi terlahir dengan selamat, tetapi belum ternavigasi untuk mencapai tumbuh kembang anak secara optimal.

“Harus diupayakan, digalakkan kegiatan pelayanan dan orientasi kesehatan ibu, bayi, dan anak ini agar dapat mendorong timbulnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kesehatan dengan baik,” kata dia.

Dalam tataran konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 berbunyi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lalu pada pasal 28 H ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk dapat menunjang dan menekan angka kematian, sedikitnya ada 9 peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian pelayanan kesehatan terkait dengan kesehatan reproduksi sampai remaja.

Tugas kita semuanya untuk dapat mengimplementasikan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan tersebut. Dengan demikian anak dapat seutuhnya menjadi investasi bagi bangsa dan negara, sebagai generasi penerus bangsa,”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here