Beranda Berita Pentingnya Supremasi Hukum dan Kebebasan Beragama

Pentingnya Supremasi Hukum dan Kebebasan Beragama

156
0

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, melainkan negara hukum di mana hubungan antara negara dan agama dipelihara dengan baik. Berangkat dari hal ini, ia menekankan pentingnya supremasi hukum yang juga mendukung kebebasan beragama di Indonesia—yang masyarakatnya plural.

“Pelaksanaan supremasi hukum dan toleransi keberagaman dalam beragama adalah hal yang harus dikerjakan secara bersamaan,” lanjut Yasonna di konferensi internasional yang digelar secara virtual dan bertajuk “Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum” pada Selasa (13/9).

Yasonna menjelaskan bahwa sejauh ini, Indonesia memiliki peraturan perihal kebebasan beragama “telah dijamin oleh undang-undang”. Mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 1. Ayat ini berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

Di samping itu, Ia melanjutkan bahwa Indonesia melarang penistaan agama, di mana aturan ini tercantum pada Pasal 156(a) KUHP. Adapun pelanggaran terhadap pasal ini akan dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Persoalan kebebasan agama hingga potensi konflik juga perlu diatasi dengan hukum, bukan mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri,” tuturnya. “Supremasi hukum juga dibutuhkan agar tidak ada diskriminasi agama… Adapun implementasinya membutuhkan kedewasaan antarumat beragama supaya tidak terjadi ketimpangan hukum. Jika tidak demikian, keberagaman beragama yang semestinya bisa menjadi pemersatu dan mendorong sikap toleransi, justru bisa jadi pemecah belah bangsa.”

Lebih lanjut, Yasonna mengingatkan bahwa kebebasan beragama adalah “hak yang sifatnya mutlak.” Oleh karenanya, aturan yang ada juga tak bisa dilanggar sebab “beragama merupakan hak manusia yang fundamental.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here