Beranda Berita Tidak Semua Turis Mancanegara yang Bisa Masuk Bali

Tidak Semua Turis Mancanegara yang Bisa Masuk Bali

257
0

Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai harus tunggu proses selama 72 menit, sebelum diizinkan menuju hotel karantina

Tidak semua negara dibukakan pintu masuk ke Bali seiring dengan dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, 14 Oktober 2021. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penerbangan internasional diterapkan selektif, dengan hanya membuka pintu masuk bagi 19 negara.

Menurut Gubernur Koster, diizinkannya wisatawan mancanegara dari 19 negara tersebut masuk Bali, karena mempertimbangkan tingkat risiko Covid-19 yang rendah di negara bersangkutan. Dari 19 negara tersebut, 8 di antaranya asal belahan Eropa, yakni Italia, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, Norwegia, dan Liechtenstein. Sedangkan sisanya adalah China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Qatar.

Gubernur Koster menyebutkan, 19 negara ini memiliki tingkat penularan atau risiko rendah Covid-19 (level 1 dan level 2). Di samping itu, negara yang warganya dibolehkan masuk ke Bali ini juga memiliki positif rate kurang dari 5 persen. “Positif rate kurang 5 persen ini merupakan standar WHO (organisasi kesehatan sedunia). Kita sama-sama menerapkan kebijakan membuka timbal balik (reciprocal),” jelas Gubernur Koster dalam konferensi pers di Terminal Kedatangan Interna-sional Bandara Ngurah Rai, Kamis sore.

Ditegaskan, wisatawan mancanegara yang tiba di Bali wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, swab berbasis PCR, hingga proses menunggu uji Swab PCR selama 1 jam.

Kemudian, selama menunggu hasil Swab PCR, wisatawan asing harus berada di zona khusus yang ditentukan otoritas bandara, tidak boleh keluar. Bila hasil Swab PCR menunjukkan positif Covid-19, maka wisman bersangkutan akan dibawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan Pemprov Bali untuk dilakukan perawatan atau isolasi.

Sebaliknya, bila hasil Swab PCR negatif, wisatawan bersangkutan akan diarahkan menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah disiapkan. “Selama karantina, wisatawan tidak boleh beraktivitas di luar hotel. Mereka harus disiplin,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here