Beranda Berita Pasca Lebaran, Agatha Dorong Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Covid-19

Pasca Lebaran, Agatha Dorong Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Covid-19

202
0

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari mendesak pemerintah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan Covid-19 pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini merujuk pada trend kenaikan konfirmasi Covid-19, dua minggu pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah penambahan jumlah RS darurat yang keberadaannya beberapa waktu lalu terbukti membantu penanganan akibat lonjakan jumlah pasien mengingat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit masih jauh di bawah standar.

Lalu memastikan ketersediaan asupan oksigen dan kontinuitasnya termasuk distribusi sampai ke daerah-daerah terpencil. Tak kalah penting, imbuh Agatha, pemerintah harus memastikan ketersediaan obat, serta penanganan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol.

“Yang terjadi saat ini di India, saat penanganan jenazah tak sesuai protokol, maka laju penyebaran Covid-19 makin sulit ditahan,” ujar Agatha, Jumat (14/5/2021).

Dia menambahkan, pemerintah melalui perangkat kerjanya seperti Satpol PP yang bekerja sama dengan TNI dan Polri bisa kembali aktif memantau toko-toko modern/ritel yang mulai kendor dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti tidak adanya sabun di tempat cuci tangan.

“Minimnya toko modern berjaringan menyediakan tempat cuci tangan yang layak dalam arti bersih dan higienis. Dan, saya masih menemukan tidak tersedianya hand sanitizer di kasir, sementara kasir menjadi titik penularan yang berbahaya,” Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif secara berjenjang.

Sanksinya berupa teguran lisan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif dan pencabutan izin.

Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu sosialisasi, edukasi, dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Berikutnya, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

Selanjutnya, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Besaran denda administratifnya bervariasi, mulai usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta serta usaha besar yang mencapai Rp 25 juta.

Melalui persiapan yang baik dan gerak cepat dalam penanganan Covid, Agatha yakin bisa membantu perekonomian tetap bisa bergerak.

“Jika urusan kesehatan menjadi tak terkendali sudah pasti akan berimbas pada sektor ekonomi serta suplai bahan pokok dan lain-lain. Ini bisa menjadi rentetan yang terlalu panjang untuk bisa diatasi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here