Beranda Berita Sekolah Diizinkan Buka Lagi, PDIP: Kampus dan SMA Dulu Saja

Sekolah Diizinkan Buka Lagi, PDIP: Kampus dan SMA Dulu Saja

335
0

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji secara matang rencana pembukaan sekolah di awal tahun 2021. Dengan kondisi sekarang, tidak semua jenjang sekolah disarankan untuk dibuka.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan untuk sekarang ini yang memungkinkan adalah bagi jenjang SMA dan Perguruan Tinggi. Sementara untuk TK, SD, dan SMP sederajat diminta untuk ditutup dulu.

“Rekomendasi saya adalah untuk SMA dan perguruan tinggi. Kalau saya ditanya dengan situasi yang seperti ini loh ya tapi untuk SMP, SD, TK nanti dulu kaji dulu,” ujar Gembong

Gembong menyebut siswa di jenjang TK sampai SMP masih tergolong rentan tertular Covid-19. Mereka juga lebih sulit jika harus menerapkan protokol kesehatan di sekolah.

“Ini kan khususnya anak anak yang rentan yah. Ya itu mesti dikaji mendalam lah kalau untuk tatap muka,” jelasnya.

Kendati demikian, ia meminta agar Pemprov DKI tak terburu-buru memutuskan untuk membuka sekolah. Perkembangan situasi penularan corona sampai akhir tahun harus jadi pertimbangan akhir sebelum mengambil keputusan.

Jika nantinya angka penularan corona sudah membaik dan memungkinkan, maka bisa saja semua jenjang sekolah dibuka. Namun jika makin parah, melanjutkan sekolah daring atau online bisa jadi pilihan yang lebih baik.

“Saya kira enggak usah terburu-buru yang penting dikaji secara mendalam dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi COVID-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021,” kata Mendikbud Nadiem

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here