Beranda Berita UU Cipta Kerja Urai Benang Kusut dalam Proses Perizinan Investasi

UU Cipta Kerja Urai Benang Kusut dalam Proses Perizinan Investasi

357
0

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. UU ini dinilai akan mengubah proses perizinan berusaha yang sudah berjalan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan selama ini investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia lantaran proses perizinan usaha yang berbelit. Belum lagi adanya ego sektoral antara kementerian/lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

“Semua ini kita akan lalui dan akan kita mengakhiri karena kami kemarin baru selesai mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, undang-undang ini memberi suatu kemudahan bagi investor,” kata Bahlil

Bahlil menyebut investor setidaknya membutuhkan empat hal yakni kepastian, kecepatan, transparansi, dan efisiensi. Keempat hal tersebut diakomodasi dalam UU Cipta Kerja, sehingga menjamin semua kebutuhan investor. Hal ini akan membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan.

“Dalam undang-undang ini adalah membuka ruang kerjasama antara investor-investor dari luar negeri dan pengusaha-pengusaha yang ada di dalam negeri, termasuk dengan UMKM. Karena kami merasa bahwa kehadiran investor luar negeri harus tumbuh bersama-sama dengan pengusaha-pengusaha di daerah termasuk UMKM,” ungkapnya.

BKPM juga memiliki kewenangan untuk mengurus perizinan investor tanpa harus melewati perizinan di kementerian/lembaga. Bukan mengurangi kewenangan para kementerian/lembaga, namun seluruh proses perizinan didelegasikan hanya di BKPM sehingga investor hanya perlu datang ke satu tempat.

Saat ini tercatat 22 perizinan usaha di kementerian/lembaga telah berada di bawah BKPM. Beberapa perizinan yang sudah didelegasikan kepada BKPM, termasuk insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, impor barang modal, termasuk PPN impor.

Ia menambahkan dengan berbagai kemudahan ini, investor bisa datang dengan membawa teknologinya, modalnya, serta sebagian pasarnya. Sementara masalah proses perizinan, termasuk penyelesaian lahan akan dibantu pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here