Beranda Berita UU Ciptaker Bawa Dampak Positif Bagi Petani

UU Ciptaker Bawa Dampak Positif Bagi Petani

390
0

Undang-Undang Cipta Kerja bawa nilai positif bagi kesejahteraan petani. Sebab pemerintah diwajibkan untuk memprioritaskan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, baru kemudian impor pangan. Impor dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan nasional.

“Jadi bukan impor yang menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi produksi dalam negeri,” kata ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara.

Kondisi ini tentu menjadikan petani sebagai tuan rumah di negaranya sendiri. Pasalnya hasil produksi petani akan mendapatkan pasar yang besar dan diproteksi dari serbuan impor dari luar negeri.

“Nah, ini artinya petani kemudian akan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, dimana Indonesia itu pasar yang besar dan akan ada jutaan orang yang mengkonsumsi produksi pertanian petani kita sendiri,” ujar Surya.

Pertanian tetap menjadi perhatian utama pemerintah melalui UU Ciptaker. Buktinya, beleid ini juga mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya keamanan pangan.

“Mulai dari mengutamakan produksi dalam negeri, lalu pemerintah pusat dan daerah juga wajib untuk membina dan mengawasi norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor pertanian,” imbuh Surya.

Meskipun utama UU Ciptaker itu penciptaan lapangan kerja, tetapi jika aktivitas harus mengubah peruntukan lahan pertanian, maka pemerintah wajib menggantinya.

“Demi kepentingan terbukanya lapangan pekerjaan, alih fungsi lahan pertanian itu mungkin saja terjadi. Tapi pemerintah tetap diikat oleh aturan, bahwa (pemerintah) bertanggung jawab pada produksi pangan dalam negeri,” ujar Surya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here