Beranda Berita Tentang UU Cipta Kerja, Misbakhun: UMKM Bakal Dilindungi dan Dipermudah

Tentang UU Cipta Kerja, Misbakhun: UMKM Bakal Dilindungi dan Dipermudah

352
0

Anggota DPR RI dari Komisi XI H Mukhamad Misbakhun mengajak media untuk memahami intisari Omnibus Law tersebut.
Menurut Misbakhun, UU tentang Cipta Kerja tidak hanya mengangkat isu soal ketenagakerjaan semata. Ada 11 klaster yang diusung dalam UU baru tersebut. Salah satunya bakal melindungi pelaku UMKM di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot secara cepat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Setiap tahun ada hampir sekitar 2,7 juta pencari kerja baru. Fenomena ini merupakan tanggung jawab pemerintah maupun swasta yang harus menyediakan lapangan kerja. Yaitu dalam bentuk investasi.

“Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menyediakan lapangan kerja sampai 400 ribu. Tapi makin lama makin menurun. Terakhir hitungan pemerintah antara 125-200 ribu saja,” kata Misbakhun.

Penyusunan UU tentang Cipta Kerja, lanjutnya adalah untuk memperbaiki masalah pertumbuhan ekonomi tersebut.
Selain itu, UU tentang Cipta Kerja ini bakal mempermudah dan melindungi UMKM. Ia mencontohkan, dulu untuk mendirikan koperasi butuh puluhan anggota. Dalam UU Cipta Kerja, pendirian koperasi hanya butuh 9 anggota saja.

“UMKM dulu harus punya izin. Sekarang cukup terdaftar. Persyaratan modal, Rp 500 ribu saja sudah boleh,” tegasnya.

UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan Indonesia saat ini. Apalagi dalam konteks pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah ingin pasca Covid-19 kita harus cepat bangkit, cepat pulih kembali ekonomi ini. Karena dampak Covid-19 ini harus segera diatasi, baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan semuanya,” tegasnya.

Selain itu, UU Omnibus Law juga akan memangkas birokrasi yang berbelit. Tumpang tindih aturan dan kewenangan antara pusat dan daerah. Dengan UU Omnibus Law ini, maka pemerintah daerah harus tunduk dengan ketentuan pusat yang diatur dalam UU tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here