Beranda Berita UU Cipta Kerja Dapat Berkontribusi Turunkan Angka Stunting

UU Cipta Kerja Dapat Berkontribusi Turunkan Angka Stunting

377
0

Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat berkontribusi menurunkan angka stunting, yang masih menjadi salah satu ancaman bagi anak Indonesia, dan disebabkan banyak faktor. Solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi stunting juga beragam, seperti misalnya peningkatan akses pelayanan kesehatan. Diharapkan UU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu akses untuk mengurangi laju angka stunting.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, UU Cipta Kerja membuka peluang untuk menjadikan impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan. Selama ini, lanjutnya, impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Di UU Cipta Kerja, konsep ini diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 di UU Pangan pun diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

Selaras dengan ini, Undang Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pun diubah sehingga Pasal 30 yang dulunya melarang orang untuk mengimpor jika komoditas pertanian dalam negeri dianggap sudah cukup kini menerima impor sebagai sumber kecukupan kebutuhan konsumsi.

Berdasarkan data Prevalensi Data Stunting 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen. Sementara itu, sebanyak 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan kronis. Sulitnya memenuhi kebutuhan pangan semakin mengkhawatirkan jika mempertimbangkan populasi Indonesia diprediksi akan mencapai 319 juta orang di tahun 2045.

Salah satu faktor tidak terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini adalah karena harga pangan Indonesia masih tergolong mahal. Kebijakan di sektor pertanian yang cenderung proteksionis berkontribusi pada mahalnya harga pangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here