Beranda Berita Investor Asing dan Domestik Respons Positif UU Cipta Kerja

Investor Asing dan Domestik Respons Positif UU Cipta Kerja

332
0

23 perusahaan dan asosiasi pekerja berbasis di Amerika Serikat dan Eropa menyambut positif Pemerintah dalam mempermudah izin berbisnis investor dan perusahaan asing di Indonesia.

“Namun kami juga ingin memastikan jika para pekerja mendapatkan upah yang menyejahterakan diri dan keluarganya,” tulis himpunan perusahaan ritel tersebut

Rosan Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, dunia investasi berharap omnibus law dapat menciptakan banyak lapangan kerja sesuai dengan nama regulasinya.

Sementara itu Asosiasi investor Inggris yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) menyambut positif hadirnya Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja. Executive Director BritCham, Chris Wren mengatakan pro kontra terkait UU tersebut, baik dari kalangan pekerja hingga investor, memang implikasi awal dari sebuah perubahan.

“Ujian dari perubahan ini nantinya akan membawa Indonesia lebih kompetitif dibandingkan pemain regional lainnya, seperti Vietnam misalnya,” kata Chris

Chris juga menilai UU ini secara garis besar membahas penciptaan lapangan kerja di sektor riil bagi pekerja Indonesia. Tidak hanya itu, Omnibus Cipta Kerja juga turut memberi insentif berupa pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan keahlian, sehingga pekerja Indonesia lebih “employable” atau memiliki keahlian lebih seiring pertumbuhan teknologi yang masif.

“Dengan melihat dasar-dasar ini, maka outlook dari UU tersebut positif. Jadi harapan kami, semoga UU ini membawa manfaat yang bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” kata dia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here