Beranda Berita UU Cipta Kerja Langkah Antisipasi PHK Massal

UU Cipta Kerja Langkah Antisipasi PHK Massal

358
0

UU Ciptaker merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Melalui kebijakan ini, investasi diharapkan dapat lebih terbuka sehingga dapat meningkatkan kesempatan kerja dan menangkal PHK massal yang banyak terjadi akibat pandemi Covid-19.

Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi, ia mengatakan bahwa gagasan awal penyusunan undang-undang (UU) Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja. Dimana gelombang PHK berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0

Tadjuddin menegaskan bahwa respons terhadap gelombang PHK memang diperlukan karena Indonesia akan memasuki era revolusi industri 4.0 dimana akan banyak perusahaan yang mengoperasikan roda industri berbasis teknologi. Namun, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, terkendala oleh pandemi Covid-19 yang melanda tanah air.

Dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di tanah air yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan. Untuk mendatangkan investasi, menurut dia, UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 dinilai tidak ramah investor.

Jika undang undang ketenagakerjaan yang lama tetap dipakai, maka Tadjudin meyakini tidak akan ada investor yang masuk datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.
kepastian bahwa hak pesangon tersebut diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha.

Yang terpenting, ketika buruh di-PHK para buruh akan diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

Kemudian, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

Dalam UU Cipta Kerja juga tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here