Beranda Berita Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Sama Bahayanya dengan Komunisme

Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Sama Bahayanya dengan Komunisme

322
0

Intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan suatu ancaman yang sama berbahayanya dengan komunisme. Sehingga, menjadi ancaman nyata bagi eksistensi Pancasila yang menjamin tetap tegaknya NKRI.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, dalam Webinar dengan tema “Pancasila, Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme” yang digelar oleh Ikatan Alumni Program Doktor Hukum (IKA-PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

“Kesaktian Pancasila harus tetap dijaga. Karena sekalipun komunisme diandaikan sudah mati, namun intoleransi, radikalisme dan terorisme yang mengemuka akhir-akhir ini merupakan suatu ancaman yang sama berbahayanya dengan komunisme,” katanya.

Hasanuddin menuturkan, untuk mencegah ancaman tersebut harus dikenali dulu ciri orang yang terpapar paham radikalisme. Jika sudah diketahui, maka bisa mengambil sikap untuk mencegahnya.

“Masyarakat yang terpapar radikalisme itu memiliki potensi tinggi. Karena itu harus diketahui akar masalah dari intoleransi itu,” ujarnya.

Salah satu penyebab munculnya masalah intoleransi yaitu munculnya perda-perda syariah. Karena, sepengetahuannya, perda syariah justru seringkali menciptakan masalah intoleransi terhadap kelompok-kelompok minoritas.

“Termasuk juga terkait rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Itu agar tidak bertentangan dengan Undang-undang TNI dalam hal perlunya persetujuan dan kendali otoritas politik sipil,” paparnya.

Pentingnya menjaga kesaktian Pancasila guna memerangi aksi intoleransi, radikalisme dan terorisme juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Retno Saraswati. Ia mengatakan, Webinar tersebut bisa menjadi sarana membangun kesadaran dan ingatan akan pentingnya Pancasila. Terutama ancaman terhadap degradasi Pancasila dalam bentuk aksi-aksi intoleransi, radikalisme dan terorisme.

“Upaya ini patut disambut baik dan menjadi gerakan bersama, dalam upaya membangun situasi nasional yang damai dan memulihkan masyarakat yang berpotensi terpecah belah akibat kehilangan pegangan penting yaitu Pancasila,” tegasnya.

Sementara, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, Prof FX Adji Samekto, mengatakan Pancasila bukanlah pepesan kosong yang dipaksakan menjadi dasar negara. Tetapi, Pancasila merupakan rumusan landasan filosofis yang disiapkan untuk mencapai satu tujuan negara Indonesia yang adil dan makmur.

“Pancasila lahir dari kesadaran kebangsaan untuk mencari titik temu bersama, baik berupa kesadaran subjektif setiap orang, atau pun kesadaran alamiah bangsa yang mendiami wilayah nusantara. Termasuk kesadaran tentang perlawanan terhadap penjajahan secara bersama-sama,” bebernya.

Ia mengatakan, suatu bangsa khususnya Indonesia memerlukan landasan ideologi bersama, yaitu Pancasila. Saat ini Pancasila menghadapi tantangan, yaitu hilangnya diskursus Pancasila dalam ranah publik.

“Ada diskursus ketika membicarakan landasan kepentingan dan tujuan bersama. Termasuk juga dalam merumuskan regulasi dan kebijakan bagi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here