Beranda Berita PDIP Hati-hati Bahas Omnibus Law Agar Tak Digugat ke MK

PDIP Hati-hati Bahas Omnibus Law Agar Tak Digugat ke MK

317
0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menyatakan, DPR berkomitmen untuk tidak menghambat pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Namun demikian, pembahasan di Baleg mengenai RUU Cipta Kerja juga perlu dilakukan dengan cermat.

Arteria mengatakan, Fraksi PDIP di DPR memahami keinginan Presiden Joko Widodo agar RUU Cipta Kerja dapat segera rampung dibahas di DPR. Apalagi, pemerintah juga berharap RUU Ciptaker dapat mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang kini berada di tengah ancaman resesi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Dalam konteks itu, kami yang ada di DPR tidak akan menghambat, tapi kita akan tetap melakukan pembahasan dengan penuh kecermatan, kehati-hatian, dan kekhidmatan. Spiritnya sama, DPR dan pemerintah sama-sama ingin cepat,” kata Arteria
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidlowi mengatakan saat ini Baleg masih fokus dalam pembahasan Bab III draf RUU Cipta Kerja. Ia menyebut, pembahasan RUU Cipta Kerja baru mencapai 60 persen.

Ia pun tidak berbiara kapan pembahsan mengenai RUU Cipta Kerja akan rampung. Disisi lain, pemerintah berharap RUU CIpta Kerja dapat dirampungkan pada Oktober mendatang. Terkait hal tersebut, Arteria mengatakan jika pembahasan RUU Cipta Kerja tak bisa dikebut. Menurut dia, Baleg pun saat ini tengah membahas RUU tersebut dengan cermat, agar produk hukum tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR, khususnya PDIP cepat plus harus cermat, hati-hati, harus taat asas, tidak boleh melanggar hukum, jangan sampai di MK-kan (digugat ke MK),” jelas Arteria.

Berdasarkan catatan DPR.go.id, pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja di Baleg masih dalam pembicaraan tahap I. Baleg pada Rabu (9/9) juga menggelar Rapat Panja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Pasal 51 sampai dengan Pasal 60.

Arteria menjelaskan, rapat panja kali ini fokus membahas klaster transportasi dalam RUU Cipta Kerja, atau baru sampai Pasal 56 draf RUU Cipta Kerja. Menurut dia, untuk pembahasan sampai dengan klaster ketenagakerjaan masih butuh waktu yang cukup lama.

“Kita itu baru masuk klaster transportasi. Pasalnya pasal 56, itu pun baru pada bagian transportasi, darat, laut, dan udara. Mungkin malam ini masih ada pemaparan dari para dirjen. Pembahasannya masih akan cukup lama untuk mencapai ke klaster ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Cipta Kerja terus bergulir meski menuai protes dari sejumlah kalangan pekerja dan buruh. Saat ini pembahasan masih dilakukan DPR dengan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan selesai dalam masa sidang paripurna tahun ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here