Beranda Berita Ketua DPR Puan Maharani Jamin Ruang Partisipasi Rakyat dalam Pembahasan RUU

Ketua DPR Puan Maharani Jamin Ruang Partisipasi Rakyat dalam Pembahasan RUU

330
0

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa lembaga yang dipimpinya berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan

Menurut Puan, kinerja dan komitmen DPR tidak berkurang meskipun terhalang pandemi Covid-19. DPR dinilai telah beradaptasi dengan kondisi saat ini dna menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya.

“DPR RI telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19,” ujar Puan.

Puan menyebutkan, 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU, 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I, dan 19 RUU dalam tahap penyusunan. RUU pertama dikatakan telah selesai dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah untuk dijadikan UU.

RUU tersebut yakni tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. RUU ini disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

Sepasang RUU lain disepakati pada Mei, yakni RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Tiga RUU lainnya disepakati pada Juli, yaitu RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada 14 Juli 2020, serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020.

Menurut Puan, kinerja legislasi DPR tak semestinya cuma diukur lewat kuantitas UU yang dihasilkan, melainkan dari kualitas produk legislasi itu sendiri. Demi produk legislasi yang berkualitas inilah hingga kemudian dinamika perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU sampai pada tingkat pengambilan keputusan kerap terjadi.

“Ini menunjukkan DPR RI bukanlah sekadar menjadi ‘pemberi stempel’ pada RUU untuk menjadi UU. DPR RI berkomitmen menjalankan tugas legislasi dengan prinsip demokrasi yang berkeadaban, berlandaskan pada Pancasila,” katanya.

“Selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, produk legislasi juga harus dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan religi,” ujar Puan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here