Beranda Berita Bentuk KPK, Megawati Sedih Jika Kadernya Terjerat Korupsi

Bentuk KPK, Megawati Sedih Jika Kadernya Terjerat Korupsi

338
0

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyinggung mengenai terbentuknya lembaga KPK saat memberi arahan di sekolah partai yang diikuti oleh Calon Kepala Daerah yang diusungkan partainya.

Dirinya sedih jika ada kader PDIP yang ditangkap oleh KPK yang dimana lembaga tersebut dibentuk olehnya.

“Saya sangat sedih kalau melihat dari kalangan PDI itu ada yang diambil oleh KPK, KPK itu saya yang buat, lho. Jangan lupa, lho. Kalau enggak percaya, lihat pembentukan KPK,” katanya.

Bukan hanya itu saja, dirinya juga membuat lembaga pemerintahan lainnya. “MK saya buat, KPK saya buat, untuk apa? Untuk mendisiplinkan kita, kalangan pemimpin dan rakyat,” tambahnya.

Menurutnya, kebanyakan koruptor datang dari kalangan elite dan tidak mungkin dari rakyat biasa. Hal itu lah yang mendasarinya membentuk KPK.

“Kan kebanyakan, mana ada rakyat yang bisa korupsi, yang korupsi pasti kalangan elite, [makanya] saya mau teken untuk didirikannya KPK,” ujarnya.

Megawati juga menjelaskan buku bacaan wajib para cakada saat mengikuti sekolah partai yang dimana buku tersebut adalah pidato Bung Karno berjudul ‘Indonesia Menggugat’.

“Terkenal dengan nama Indonesia Menggugat. Mencapai Indonesia Merdeka, mengapa Indonesia harus merdeka, mengapa kalian bisa menjadi pemimpin, kalau tidak merdeka, apakah kalian bisa menjadi pemimpin. Tidak bisa, kalian hanya menjadi budak, karena pada waktu itu dijajah 350 tahun. Apakah itu tidak menyedihkan?,” tutur Megawati.

Namun, bukan buku itu saja, dirinya juga menyarankan untuk membaca buku lainnya seperti Di Bawah Bendera Revolusi”, “Sarinah”, “Mustika Rasa”, dan bacaan-bacaan wajib PDIP lainnya. Sebagai informasi, pembentukan lembaga antikorupsi mulai berjalan di era Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Habibie mencetuskan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Di era berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meneken Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Lewat Tap MPR itu, Gus Dur mulai membentuk Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, hingga Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

Pada 27 Desember 2002, Presiden ke-5 RI, Megawati, menyetujui dan mengesahkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK). Lembaga ini merupakan cikal bakal terbentuknya KPK setahun setelahnya, dengan UU yang dituntaskan di era Megawati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here