Beranda Berita Bintang Tegaskan Perkawinan Anak Untuk Dihentikan

Bintang Tegaskan Perkawinan Anak Untuk Dihentikan

355
0

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, meminta agar perkawinan anak dibawah umur untuk dihentikan karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap anak.

“Pelanggaran hak anak berarti juga pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pencegahan perkawinan anak,” kata Bintang.

Bintang juga mengatakan sebanyak 79,55 juta anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara opsional sesuai dengan hakikat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan, kekerasan dan diskriminasi.

Praktik perkawinan anak merupakan faktor penghambat perbaikan indeks pembangunan manusia karena memiliki dampak bagi pendidikan, kesehatan, dan perekonomian anak.
“Perkawinan anak harus dihentikan untuk kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Menurut Bintang, proporsi perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang kawin sebelum meninjak usia 18 tahun di Indonesia pada 2020 mencapai angka 10,82%.
Terdapat 22 provinsi dengan proporsi di atas angka nasional, dengan yang tertinggi yakni Kalimantan Selatan yang mencapai 21,2%. Sedangkan provinsi dengan proporsi di bawah nasional sebanyak 12 provinsi dengan yang terendah adalah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang mencapai 3,1%.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun menurun menjadi 8,74 persen,” jelas Bintang

Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mencegah adanya perkawinan anak yakni dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan batas usia kawin paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Maka, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas ndnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan batasan tersebut disamakan antara laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.

“Batas usia perkawinan 19 tahun ini harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif untuk mencegah perkawinan anak,” kata Bintang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here