Beranda Berita Pelanggar Protokol Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Mendidik & Berefek Jera

Pelanggar Protokol Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Mendidik & Berefek Jera

346
0

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan akan memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemic covid-19 ini.

Menurutnya, instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menyiapkan sanksi adalah hal yang sangat tepat.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo.

Politisi PDIP tersebut juga sanksi tersebut nantinya akan diatur sepenuhnya oleh pemerintah daerah masing-masing, mengingat pemerintah daerah lah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamat lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Dia pun menambahkan bahwa sebelum vaksin Covid-19 ditemukan, salah satu cara yang efektif yakni dengan cara mengikuti protokol kesehatan yang ada.

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana sanksi itu selain mendidik juga ditaati dengan memberikan efek jera,” katanya.

Jika ada yang tidak disiplin mengenai pematuhan protokol kesehatan, efeknya akan semakin parah dan bahkan akan berdampak pada sendi-sendi kehidupan.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Lebih lanjutnya, Presiden Joko Widodo juga telah resmi menandatangani instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tetang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Salah satu pointnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetaokan aturan serta sanksi untu pelanggar protokol kesehatan.

Presiden menginstruksikan kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota hingga Gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi bagi yang melanggar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here