Beranda Uncategorized Ahmad Basarah Ingatkan Pentingnya Makna Hari Konstitusi & Pancasila

Ahmad Basarah Ingatkan Pentingnya Makna Hari Konstitusi & Pancasila

212
0

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan peringatan Hari Konstitusi ke 77 tidaklah dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila. Karena kedua momentum itu memiliki cerita berbeda dari sisi sejarah dan yuridis, namun keduanya saling melengkapi.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR Ke-77 yang jatuh tanggal 18 Agustus 2022 di Jakarta.

“Hal mendasar yang penting sekali untuk kita pahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada 18 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD 1945 tetapi berada di atas UUD 1945. Sehingga Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945 juga sudah dinyatakan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945. Sehingga MK dalam mempertimbangkan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sayangnya, selama ini ada sejumlah pihak berpandangan bahwa hari lahir Pancasila di momentum tanggal 18 Agustus 1945. Padahal pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI menetapkan hanya dua hal yaitu pertama, menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya dan kedua, mengesahkan UUD 1945.

“Bukti bahwa pada 18 Agustus 1945 PPKI hanya mengesahkan UUD 1945 dan bukan mengesahkan lahirnya Pancasila, yaitu ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini” jelasnya.

Ia pun turut mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Sejak saat itulah, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus dapat memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Dasar pertimbangan historis dan yuridis Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, sejalan dengan kesepakatan MPR RI tentang sejarah lahirnya Pancasila yang dikonseptualisasikan dalam dokumen Buku Empat Pilar MPR RI.

Menurutnya, proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara itu merupakan satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka adalah dua peristiwa penting bagi bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal itu ibarat dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk dan nilai.

“Agar Pancasila benar-benar dijadikan sumber dari segala sumber pembentukan hukum negara, termasuk jika MPR akan melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode 2024-2029 yang datang,” tutupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here