Beranda Berita Istana Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Kemajuan Indonesia

Istana Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Kemajuan Indonesia

356
0

Pihak Istana Kepresidenan mengeklaim Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk kemajuan Indonesia. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia yang maju,” kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman

Fadjroel bersyukur UU Cipta Kerja rampung. Aturan itu diharapkan segera berdampak ke penyerapan tenaga kerja. Fadjroel menyatakan beleid tersebut diteken Kepala Negara pada Senin, 2 November 2020, dan otomatis mulai berlaku.

“Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan pengundangan dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,” ujar Fadjroel.

UU itu mengatur kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta percepatan proyek strategis nasional (PSN). Sebab, aturan yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan hukum dan percepatan cipta kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here