Beranda Berita UU Cipta Kerja Terobosan Hukum

UU Cipta Kerja Terobosan Hukum

368
0

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H.R. Agung Laksono menilai, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah merupakan terobosan hukum yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa.

“Pertumbuhan penduduk kita mencapai 12,3% bukan 1,98% seperti saat ini. Jadi bukan lagi bonus demografi tapi ekstra demografi,” kata Agung Laksono

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu memperkirakan jumlah penduduk pada 2045 akan mencapai 325 juta. Karena alasan itulah diperlukan terobosan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa memberikan keadilan dan kesejahteraan untuk semua warga.

“Omnibus Law ini merupakan terobosan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa,” tegas Agung.

Anggota Wantimpres itu juga menilai Omnibus Law seperti UU Cipta Kerja telah mewujudkan reformasi hukum yang dulu hanya menjadi harapan. “Hukum harus memberikan kesempatan yang sama pada potensi bangsa, dan Omnibus Law ini memberikan kesempatan itu sekaligus mengikis celah korupsi,” terang Agung.

Ia bersyukur ada terobosan sebagaimana tercermin dalam UU Omnibus yang dihasilkan secara demokratis melalui proses di DPR. Terkait protes sejumlah pihak menyangkut masalah cuti dan uang pesangon, Agung Laksono mengatakan justru UU ini memperkuat sanksi dari perdata menjadi pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here