Beranda Berita Setahun Jokowi-Ma’ruf dan Baiknya Kebijakan soal Perempuan…

Setahun Jokowi-Ma’ruf dan Baiknya Kebijakan soal Perempuan…

391
0

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengatakan dalam 1 tahun masa kerja Jokowi-Ma’ruf telah berikan kebijakan yang berdampak positif baik secara langsung ataupun tidak langsung pada penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kebijakan yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perpres ini, kata Bahrul, meneguhkan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelenggarakan koordinasi pengada layanan terpadu di tingkat daerah dan menjadi rujukan akhir di tingkat nasional untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Selain membuka akses lebih luas bagi perempuan korban terorisme masa lalu, PP ini menegaskan lingkup penyediaan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan juga pada kasus kekerasan seksual melalui layanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kebijakan ketiga, yakni PP Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“PP ini menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berupaya untuk mengatasi kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan,” tutur Bahrul.

Regulasi terakhir, yakni PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Menurut Bahrul, PP ini penting untuk memperbesar peluang akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan.

“PP ini dapat diperkuat dengan perhatian lebih khusus pada kerentanan perempuan disabilitas, terutama soal kekerasan seksual, sehingga memungkinkan adanya jaminan fasilitas tidak berbayar dalam hal pengumpulan bukti, seperti tes visum maupun DNA,” ucap dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here