Beranda Berita Kabar Baik, Begini Omnibus Law Disebut Permudah Sertifikasi Halal Buat UMKM

Kabar Baik, Begini Omnibus Law Disebut Permudah Sertifikasi Halal Buat UMKM

361
0

Aturan omnibus law melalui Undang-Undang Cipta Kerja disebut bakal mempermudah pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro. Selain itu, melalui UU Cipta kerja pengurusan seritifikat halal akan digratiskan bagi pelaku usaha kecil.

“Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) tidak dikenakan biaya, atau gratis,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki

Industri halal menjadi salah satu industri berkembang pesat di dunia. Data State of The Global Islamic Economy Report 2020 menunjukkan nilainya sekitar US$ 2,2 triliun pada pada 2018 dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.

“Dalam hal ini Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah,” kata Teten

Tantangan terbesar sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM saat ini adalah biaya sertifikasi tinggi, dan menyulitkan UMK mengaksesnya. Akibatnya, selama ini hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikat halal.

Teten menegaskan, kementerian yang dipimpinnya terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan mendukung pengembangan jaminan produk halal. Di antaranya, sejak 2015-2019 memfasilitasi sertifikasi halal kepada UMKM.

“Hasil survei kami menunjukkan bahwa mereka yang telah mendapatkan sertifikat halal omset usahanya naik sebesar 8,53 persen,” ujar dia. Tidak hanya sertifikasi halal, pendampingan pun menurutnya, penting dilakukan. Baik dalam memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.

Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan selain menjamin produk halal juga meningkatkan nilai tambah bagi UMKM dalam menjual dan memasarkan produknya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here