Beranda Berita Beberapa daftar keuntungan yang diciptakan dari adanya Omnibus Law

Beberapa daftar keuntungan yang diciptakan dari adanya Omnibus Law

343
0

Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro Prof Dr FX Sugiyanto menilai UU Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan oleh pemerintah.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi dan dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antarundang-undang. Berikut adalah daftar keuntungan dari adanya Omnibus Law

1. Berdampak positif pada pelaku UMKM

Pengamat ekonomi Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi menyakini keuntungan Omnibus Law bisa memberikan dampak positif kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,” ungkapnya
Kemudahan bisnis menurutnya tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.

2. Dapat benahi sistem perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Suahasil menjelaskan terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

3. Meningkatkan investasi dalam negeri
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan keuntungan Omnibus Law untuk meningkatkan kinerja investasi dalam negeri.

Menurut dia, regulasi yang dapat memperbaiki birokrasi dalam kemudahan berusaha ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi, terutama usai berakhirnya pandemi.

4. Memperbaiki iklim bisnis di Indonesia

Pengamat ekonomi Arianto Patunru mengatakan polemik UU Cipta Kerja sebenarnya dapat dihindari apabila melihatnya dari perspektif atau kaca mata pencari kerja.

Ide dasar dari UU Cipta Kerja adalah menyederhanakan peraturan sehingga memudahkan urusan bisnis.
“Dampak dari penyederhanaan aturan itu salah satunya adalah investasi semakin bertambah dan iklim berbisnis jadi lebih baik dari sebelumnya,” tegas Arianto.

5. Antisipasi bonus demografi

Lembaga Demografi Universitas Indonesia menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat mengantisipasi bonus demografi Indonesia pada tahun 2020-2030 sehingga tidak menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.

“Kita akan mempunyai penduduk produktif yang banyak. Ini harus terserap lapangan pekerjaannya. Kalau tidak ini akan menjadi bencana demografi dan mengancam ekonomi. Kita harapkan omnibus law bisa antisipasi itu semua,” ujar Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Turro S. Wongkaren.

Menurut dia, jika aturan ketenagakerjaan tidak dilakukan perbaikan, maka Indonesia tidak akan mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang mencukupi untuk penduduk produktif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here