Beranda Berita Sofyan Djalil Klaim UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha

Sofyan Djalil Klaim UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha

375
0

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan bahwa klaster tata ruang yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian berusaha dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dalam undang-undang ini, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang,” ujar Sofyan

Menurutnya, RDTR dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan. Sebab selama ini hambatan paling sering ditemui dalam penetapan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi.

UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang. Sehingga tata ruang akan menjadi panglima bagi permasalahan antara batas hutan, perairan dan lain sebagainya. Meskipun begitu, UU Cipta Kerja menegaskan tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, Sofyan mengimbau agar penetapan RDTR / RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan mengesahkan setelah dua bulan persub diberikan. Namun, jika dalam dua bulan usai persub diberikan tak kunjung disahkan Perda tata ruangnya, maka Pemerintah yang akan mengesahkan. Kemudian, RDTR ini nantinya akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena dalam penyusunannya sudah melibatkan banyak pihak.

Selain itu, menurut Sofyan, peraturan dalam UU Cipta Kerja ini diklaim mendukung penciptaan lapangan kerja baru. Peraturan perundang-undangan ini dibutuhkan mengingat sekitar 6,88 juta pengangguran dan 2,92 juta angkatan kerja baru belum memiliki pekerjaan atau pengangguran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here