Beranda Berita Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja

Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja

390
0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut pun memiliki banyak manfaat untuk klaster ketenagakerjaan.

Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan UU Cipta Kerja berikan manfaat bagi klaster ketenagakerjaan.

Pertama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, kedua alih daya atau outsourcing. Di mana pekerja pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

Ketiga Upah Minimum (UM). UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu(pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP). Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. UM yang telah ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja ini tidak boleh diturunkan.

Lalu ada Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli. Klaster Ketenagakerjaan. Ada juga pesangon. Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ada juga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
Ketentuan waktu kerja sesuai dengan UU 13/2003 dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here