Beranda Berita Yasonna tekankan Pentingnya Inovasi Perlindungan KI di Tengah Pandemic

Yasonna tekankan Pentingnya Inovasi Perlindungan KI di Tengah Pandemic

340
0

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya inovasi dalam upaya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Hal itu disampaikan Yasonna kepada Direktur Jenderal Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Francis Gurry dalam pertemuan makan siang di sela rangkaian kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Selasa waktu setempat.

“Saat ini seluruh negara, termasuk Indonesia dan negara-negara anggota WIPO lainnya sangat terdampak oleh pandemi. Walau demikian, kita semua mesti memastikan upaya WIPO untuk mempertahankan dan memperkukuh sistem kekayaan intelektual global tetap berjalan maju,” kata Yasonna.

“Pandemi COVID-19 ini telah memperlihatkan betapa pentingnya menjaga komitmen pada upaya-upaya untuk membantu perkembangan inovasi serta riset,” sambung dia.

Yasonna menyadari bahwa kondisi dunia saat ini berpotensi menghambat perkembangan inovasi. Hal ytersebut tidak lain karena fokus utamanya adalah mempersiapkan dana darurat untuk mengurangi dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19 termasuk akibat lockdown di sejumlah wilayah.

Namun menurutnya, inovasi dan riset tidak boleh ditinggalkan karena keduanya bisa menjadi jalan keluar dari kondisi sulit seperti sekarang ini terutama inovasi dalam bidang Kesehatan.

Yasonna mengapresiasi sejumlah ide yang diterapkan Gurry dan WIPO dalam mempermudah perlindungan kekayaan intelektual. Sebelumnya, Gurry dan WIPO memang telah menerapkan sejumlah perubahan dalam tata cara pendaftaran serta perlindungan atas merek seperti diatur dalam “Madrid System” maupun hak desain industrial di “Hague System”.

“Pandemi telah memaksa kita untuk beradaptasi dan lebih fleksibel, karena itulah saya mengapresiasi inisiatif Dr. Francis Gurry dan WIPO dalam memudahkan pekerjaan kantor-kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia. Indonesia menyambut baik serta mendukung inisiatif-inisiatif tersebut,” ucap Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan sejumlah inovasi yang diterapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Di antaranya adanya mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual secara virtual lewat LockVid 20 serta aplikasi IPROLINE. Yasonna menyebut inovasi tersebut telah meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia secara signifikan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here